|
Agenda pokok Pembangunan Daerah diimplemetasikan melalui 9 (sembilan) prioritas pembangunan daerah dengan sasaran dan pokok – pokok arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam kurun jangka menengah (2007 -2012). 1. Penanggulangan Kemiskinan Prioritas pembangunan daerah dalam penanggulangan kemiskinan adalah menurunnya jumlah penduduk miskin serta terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka. Kemiskinan dan pengangguran diatasi dengan strategi pembangunan ekonomi yang mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berdimensi pemerataan melalui penciptaan lingkungan usaha yang sehat dengan kebijakan yang diarahkan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak –hak dasar masyarakat miskin yang meliputi hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, tanah, lingkungan hidup dan sumber daya alam, rasa aman, serta hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
2. Peningkatan Kesempatan Kerja Peningkatan kesempatan kerja ditempuh dengan kebijakan pasar tenaga kerja yang fleksibel dan penataan hubungan industrial yang mencerminkan asas keadilan yang kondusif bagi penigkatan produktivitas serta memperluas basis dan kesempatakan kerja.
Kesempatan dan peluang kerja di sektor formal maupun informal semakin hari semakin menipis yang dipicu oleh semakin kompetitifnya persaingan dengan mengedepankan kompetensi pendidikan dan keterampilan yang ada serta semakin berkurangnya kebutuhan akan pekerja yang telah tergantikan dengan mekanisasi. Ketersediaan data tenaga kerja yang akurat dan up to date di semua sektor seakan memperumit masalah ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan kurangnya dana pendukung operasional pendataan jumlah tenaga kerja serta kurangnya inisiatif calon pencari kerja untuk melakukan pendaftaran status ketenagakerjaannya. Survey Ketenagakerjaan Tahun 2004 menghasilkan jumlah pengangguran di Kabupaten Aceh Utara yang sangat fantastis yaitu 154.726 orang dalam berbagai klasifikasi pengangguran. Padahal jika dikomparatifkan dengan jumlah pencari kerja yang terdaftar (43.924 orang) akan didapat perbedaan yang sangat mencolok. Hal ini dimungkinkan oleh karena ketersediaan data yang tidak valid. Peningkatan kesempatan kerja di masa mendatang harus dilakukan secara sinerji dan simultan antar semua bidang seperti pendidikan, ketenagakerjaan, industri dan perdagangan serta perkebunan dan dengan senantiasa menciptakan hubungan tripartit (pengusaha, pemerintah dan pekerja) yang harmonis dan saling mendukung. Peningkatan kesempatan kerja juga dapat didorong dengan penciptaan jiwa kewirausahaan (enterpreuneurship) khususnya bagi angkatan kerja yang berusia muda. 3. Revitalisasi Pertanian dan Perdesaaan Revitalisasi Pertanian dalam arti luas yang diarahkan untuk mendorong pengamanan ketahanan pangan, peningkatan daya saing, diversifikasi, peningkatan produtivitas dan nilai tambah produk pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan untuk peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan melalui :
Peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta penguatan lembaga pedukungnya, Pengamanan ketahanan pangan, Peningkatan akses petani dan nelayan kepada sumber daya produktif seperti teknologi, informasi pemasaran, pengolahan dan permodalan, Perbaikan iklim usaha dalam rangka meningkatkan diversifikasi usaha dan memperluas kesempatan berusaha, Peningkatan kemampuan manajemen dan kompetensi kewirausahaan dikalangan pelaku usaha bidang pertanian dan perikanan, Mendorong peningkatan standar mutu komoditas, penataan dan pengembangan industri pengolahan produk pertanian dan perikanan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah, Peningkatan efisiensi sistem distribusi, koleksi dan jaringan pemasaran produk untuk perluasan pemasaran, dan Peningkatan pemanfaatan sumber daya perikanan dan optimasi pemanfaatan hutan alam, pengembangan hutan tanaman serta hasil hutan non kayu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembangunan perdesaan dikembangkan melalui diversifikasi kegiatan ekonomi perdesaan; memperluas akses masyarakat perdesaan ke sumber daya-sumber daya produktif; meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui peningkatan kualitasnya, penguatan kelembagaan dan modal sosial manyarakat perdesaan; meningkatkan kesejahteraan manyarakat perdesaan serta meminimalkan risiko kerentanan; serta mengembangkan praktek-praktek budidaya pertanian dan usaha non pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 4. Peningakatan Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan dan Budaya Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan Yang Berkualitas ditempuh dengan kebijakan yang diarahkan untuk menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun yaitu ;
Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara; Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah; Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini; menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga manyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal; Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok manyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok manyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil, serta masyarakat penyandang cacat termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan alternatif dan pendidikan khusus dan dalam hal peningkatan akses manyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih berkualitas dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (1) meningkatkan jumlah, jaringan dan kualitas pusat kesehatan masyarakat; (2) meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan ; (3) mengembangkan jaminan kesehatan, terutama bagi penduduk miskin; (4) meningkatkan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat; (5) meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar. Potensi budaya dan wisata di Kabupaten Aceh Utara seakan berjalan di tempat, kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal yang masih menjadi permasalahan dan tantangan pada tahun 2007-2012
Potensi wisata masih terfokus pada sudut pandang wisata sejarah. Intensifikasi dan ekstensifikasi potensi wisata belum tertangani secara serius. Pada sisi lain promosi yang dilakukan hingga saat ini belum maksimal dan efektif sehingga gaung kebudayaan dan wisata Kabupaten Aceh Utara masih menjadi konsumsi lokal. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya yang perlu dicari jalan keluarnya adalah masih terbatasnya aksesibilitas dan moda tranportasi menuju dan pada lokasi wisata. 5. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Infrastruktur seringkali dipahami sebagai leading sektor dalam merangsang pertumbuhan pembangunan yang sedang dan akan dilakukan. Dan pada prinsipnya pemahaman tersebut tidaklah terlalu berlebihan ataupun ekstrim, hal ini disebabkan infrastruktur seringkali berfungsi atau berperan sebagai urat nadi untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan atau memenuhi kebutuhan aktifitas ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan agenda kebijakan strategis pembangunan, pembangunan infrastruktur dipandang sebagai sektor strategis dan menjadi prioritas dalam memacu sektor lainnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi daerah. Berkaitan hal tersebut, pembangunan perlu dilakukan secara sinergi dan saling berkesinambungan antar sektor sesuai beban dan fungsi yang diemban oleh masing-masing sektor pembangunan itu sendiri. 6. Peningkatan Investasi, Industri, Perdagangan dan Koperasi Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas) bulan, meliputi deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan negara (SPN).
Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah pada tahun 2006 lebih menekankan program kegiatan pada pemberdayaan usaha skala mikro, ketahanan pangan, peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi, peningkatan promosi dan kerjasama investasi, peningkatan kualitas kelembagaan koperasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Perkiraan pencapaian tahun 2007-2012 menitikberatkan pada pengembangan teknologi industri berbasis komoditi unggulan daerah dengan tetap memperhatikan industri-industri komoditi potensial yang tumbuh berkembang baik yang telah mendapat pembinaan maupun yang belum. 7. Pengembangan Syi’ar Islam Pelaksanaan Syari’at Islam merupakan ketetuan bagi masyarakat Aceh Utara yang islami berlandaskan syari’ah sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Bagi Provinsi NAD ketentuan ini diperkuat dan didasarkan pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Syari’at Islam secara formal menjadi tuntunan hidup di dunia untuk mencapai kebaikan dunia dan akhirat. Undang Undang Nomor 44 tahun 1999 memberikan keistimewaan masyarakat Aceh utnuk mengatur pendidikannya secara islamis, adat istiadat dan agama, serta peran ulama dalam penentuan kebijakan daerah. Dilain pihak UU Nomor 11 tahun 2006 memberi kewenangan kepada Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam secara lebih luas di dalam berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan. Disamping itu Aceh juga berkewenangan menyusun dan menerapkan hukum materil di bidang perdata kekeluargaan , perdata keharta-bendaan dan pidana serta hukum acara perdata dan pidana berdasarkan Syari’at Islam yang implementasinya ditetepakan dalam Qanun Provinsi NAD. Sanksi untuk pelanggaran pidana menurut Qanun Pemerintahan Aceh mengikuti ketentuan yang ada dalam Syari’at Islam secara penuh, tidak dibatasi oleh peraturan perundangan yang ada. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan kewenangan bagi pemerintahan Aceh untuk membentuk Mahkamah Syari’ah yang berwenang menangani perkara perdata dan pidana berdasar Syari’at Islam yang telah dituangkan kedalam Qanun Aceh. Dengan demikian sebagian hukum yang berlaku di Aceh adalah hukum yang berdasar Syari’at Islam yang sampai batas tertentu dan menjadi sub sistem dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional. Namun lembaga dan aparat pelaksananya masih merupakan aparat pusat dan aparat di daerah yaitu Wilayatul Hisbah. Berkaitan dengan ketentuan adat dalam dalam pelaksanaan Syari’at Islam. Pemerintah di tingkat provinsi telah melakukan dan menata pemerintahan gampong dan kemukiman di Aceh sesuai dengan tuntutan dan aturan adat, antara lain dengan mengembalikan pimpinan gampong kepada geuchik dan tengku imuem bersama tuha peut gampong, serta membentuk kembali kemukiman sebagai kesatuan masyarakat hukum dan pemerintahan sendiri sebagai koordinator beberapa gampong. Tetapi upaya ini belum sepenuhnya tuntas mengingat teungku imeum belum mendapat tempat dan penghargaan yang setingkat dan sebanding dengan geuchik. Keberadaan geuchik diatur dengan Qanun Aceh sedang keberadaan teungku imeum nantinya akan diatur kepada qanun kabupaten. Langkah kedepan kesejajaran kedudukan geuchik dan imeum akan diatur lebih lanjut sesuai dengan lokal inten yang dibutuhkan daerah Aceh Utara. Persoalan lain yang harus dikaji adalah, pengamalan ajaran agama di dalam masyarakat semakin kurang tercermin dari maraknya perilaku asusila, Praktek KKN, penyalahgunaan narkoba, pornografi, porno aksi, khalwat, perjudian, dan penggunaan khamar dan kasus perceraian yang semakin tinggi menggambarkan ketidak sesuaian antara ajaran agama dengan pemahaman dan pengamalannya.
Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan anak didik juga jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari rendahnya kemampuan anak didik mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan dangkalnya pemahaman dan pengamalan agama pada sebagian peserta didik dan merebaknya kenakalan remaja. Hal ini merupakan tantangan bagi pelaksanaan pendidikan agama yang relatif belum belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah maupun peran orang tua di rumah tangga. 8. Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Birokrasi Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi perlu mendapat kepastian yang jelas guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Langkah ini ditempuh dari tataran paling atas hingga strata pemerintah yang paling bawah yaitu Kelurahan/Gampong melalui:
Berkurangnya secara nyata praktek korupsi dibirokrasi; ( Terciptanya sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih; Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara; serta Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Prioritas Pembangunan bidang ini ditempuh melalui ; Menuntaskan Penanggulangan Penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan prinsip –prinsip tata pemerintahan yang baik, peningkatan efektivitas pengawasan, dan peningkatan budaya kerja dan etika birokrasi; Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui penataan lembembagaan, manajemen publik dan peningkatan kapasitas SDM aparatur; serta Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
9. Percepatan Pemulihan Pasca Konflik Kondisi keamanan dan ketertiban yang mulai membaik, berimplikasi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat terutama yang menetap di perdesaaan serta wilayah-wilayah terpencil dan terisolir.
Penanganan reintegrasi dan asimilasi mantan GAM menjadi prioritas utama dalam rangka menjaga stabilitas dan kelangsungan pembangunan sebagai upaya pemantapan reintegrasi dan asimilasi mantan GAM, maka perlu ditempuh langkah-langkah: Mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Memberdayakan kembali kondisi sosial ekonomi mantan anggota GAM serta masyarakat miskin korban konflik melalui paket-paket pemberdayaan; Memberikan ruang yang cukup bagi mantan anggota GAM serta masyarakat korban konflik untuk turut menikmati hasil pembangunan.
|