|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2007-2012 disusun sesuai dengan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati definitif. Oleh karenanya, pada saat berakhirnya jabatan Bupati (tahun 2012) akan terjadi kekosongan dokumen perencanaan akibat dilantiknya kepala daerah periode berikutnya. Didalam periode transisi ini, program-program/kegiatan-kegiatan pembangunan harus tetap diimplementasikan. Program-program pada masa transisi ini harus diprioritaskan pada program-program/kegiatan pembangunan yang lebih mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, antaranya sebagai berikut : Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; Program Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia; Program Pemeliharaan Kualitas Kesehatan Masyarakat; Program Penyediaan dan Pemeliharaan Prasarana; Program Pembinaan Politik, Keamanan, dan Ketertiban; dan Program Pemantapan Syariat Islam.
Keseluruhan program ini dilaksanakan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menurut tupoksinya, dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Aceh Utara. Alokasi anggaran (biaya) tetap dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan APBD yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berikut perubahannya. Kaidah Pelaksanaan Sesuai dengan arahan undang-undang, setiap SKPD diwajibkan memiliki dokumen perencanaan taktis operasionalnya berdasarkan tupoksi yang diembannya. Rencana Strategis (Renstra) SKPD tersebut disusun dengan mengacu kepada strategi, kebijakan, dan program-program yang dimuat dalam RPJM Kabupaten Aceh Utara ini. Renstra SKPD memuat program dan kegiatan pembangunan yang selaras dengan program-program prioritas kepala daerah terpilih. Selanjutnya, RKPD yang merupakan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD), juga disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang dimuat dalam RPJM daerah, termasuk pagu indikatif pendanaannya. Implementasi seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Kabupaten Aceh Utara ini harus didukung implementasinya oleh seluruh unsur masyarakat. Setiap proses implementasi program/kegiatan pembangunannya tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan sinergis. Anggaran biaya yang digunakan, termasuk sumbernya harus diketahui oleh semua unsur masyarakat. Kecuali itu, setiap anggaran pembangunan (dana publik) yang dikelola harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan evaluasi, tetap melibatkan peran stakeholders (pemangku kepentingan). Yang tidak kalah pentingnya, diperlukan keterpaduan yang sinergis antar dinas/instansi terkait dalam proses implementasi program/kegiatan pembangunan agar upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara ke arah yang lebih baik, dapat dicapai sesuai harapan.
|